Sejumlah warga di Aceh menghendaki agar korupsi dimasukkan kedalam qanun jinayah (hukum pidana) di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan sejumlah warga saat hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk, di halaman Masjid Baiturrahim, Ule Lheu, Kota Banda Aceh, hari Jumat (13/07).
Gambar 1. Korupsi |
Warga menilai pelaksanaan hukum cambuk yang sudah lama berlangsung di Provinsi Aceh hanya untuk kalangan bawah.
Salah seorang warga, Lia, mengatakan dari sisi syariat Islam pelaksanaan cambuk di muka umum sangat baik karena untuk memberikan efek jera.
Namun, kata Lia, para pejabat seperti gubernur, bupati, atau pejabat pemerintah yang lain yang dinyatakan melakukan korupsi tak dihukum berdasarkan hukum Islam.
"Seharusnya hukum cambuk tidak hanya untuk kalangan bawah, idealnya hukum cambuk itu (juga) untuk orang-orang besar seperti gubernur, bupati, dan semua yang terlibat korupsi. (Mereka juga harus) dicambuk, agar jadi pembelajaran," kata Lia, kepada wartawan di Aceh Hidayatullah.
Gambar 2.Penjahat Di Bayar |
Warga lainnya, Nurhasanah, juga berpendapat pelaksanaan hukum cambuk 'belum merata sampai kalangan atas', apalagi untuk kasus korupsi yang melibatkan para elite politik.
"Baru untuk orang bawah cambuknya, untuk orang-orang hebat saya belum pernah melihat mereka dicambuk," kata Nurhasanah.
Menanggapi pandangan ini, Kasatpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan hukum cambuk tidak hanya diberlakukan untuk kalangan bawah, namun untuk semua orang yang melanggar syariat Islam.
Sedangkan untuk urusan kasus korupsi, qanun Aceh belum mengaturnya.
"Hukum cambuk untuk semua kalangan ... soal korupsi belum diatur, makanya belum bisa dilaksanakan cambuk untuk kasus tersebut," kata Muhammad Hidayat.
Masih dilakukan di tempat terbuka
Wacana dimasukkannya korupsi dalam qanun jinayah kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh.
Irwandi dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat korupsi dana otonomi khusus.
Dalam pelaksanaan hukuman hari Jumat (13/07), sebanyak 15 terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di tempat terbuka, meski sebelumnya gubernur Aceh sudah mengeluarkan peraturan daerah yang memerintahkan hukuman cambuk dilaksanakan di tempat tertutup atau di dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan regulasi pelaksanaan cambuk di dalam kompleks penjara belum diatur secara terperinci sehingga sampai kini pelaksanaan cambuk di wilayahnya tetap dilaksanakan di tempat umum.
Gambar 3. Hukum Mati Bantas Korupsi |
"Belum diatur secara teknis pelaksanaan cambuk di dalam lapas, seharusnya ada sosialisasi tentang itu. Sampai kini kami belum diundang oleh Kemenkumham untuk membicarakan masalah cambuk ini," kata Muhammad Hidayat.
Seperti biasa, hiruk-pikuk teriakan warga terdengar saat para terpidana dipanggil secara satu persatu untuk naik ke panggung untuk dicambuk.
Mereka yang dicambuk antara lain adalah warga non-Muslim di Banda Aceh yang dinyatakan menjual alkohol. Ia dicambuk 27 kali.
Tiga warga dicambuk karena dinyatakan mengonsumsi alkohol. Mereka dicambuk antara 12 hingga 17 kali.
Dua pasangan gay juga dicambuk sebanyak 86 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi.
Selebihnya, sembilan terpidana dicambuk antara 21-26 kali dalam kasus zina.
0 Response to "Warga Aceh desak pejabat yang korupsi dihukum sesuai syariat Islam"
Posting Komentar
Terima kasih sudah Berkunjung ke blog kami, silahkan berkomentar dengan bijak , Komentar spam dan/atau berisi link aktif, tidak akan ditampilkan, Thx